1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Di
dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertip dalam masyarakat
dan karena itu harus di taati oleh masyarakat. Menurut JCT.Simorangkir SH. dan
Woerjono Sastropranoto SH. Mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
1. Ciri-ciri dan Sifat Hukum.
Ciri-ciri hukum yaitu, adanya perintah atau larangan,
perintah atau larangan itu harus di
patuhi oleh setiap orang
2. Sumber-Sumber
Hukum
Sumber hukum di tinjau dari segi formal dan material.
Sumber
Hukum di tinjau dari Segi formal : formal
a) Undang-undang
(Statute).
b) Kebiasaan (Costum).
c) Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi).
d) Traktat (Treaty).
e) Pendapat sarjana hukum
Sumber Hukum di tinjau dari segi material dari
sudut politik, sejarah, ekonomi dll.
3.Pembagian Hukum
Hukum menurut “sumbernya” yaitu : Hukum UUD, Hukum kebiasaan,
Hukum Traktat dan Hukum yurispudensi. Hukum menurut “bentukny”
yaitu, Hukum tertuli, Hukum Tertulis Dikodifikasikan, Hukum Tertulis Tidak
Dikodifikasikan dan Hukum TidaK Tertulis. Hukum menurut “tempat berlakunya”
yaitu, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing, dan Hukum Gereja.
Hukum menurut “waktu berlakunya” yaitu, Hukum Ius Constitutum, Hukum Ius
Constituendum, dan Hukum Asasi (hukum alam). Hukum menurut”cara
memperthankannya” yaitu, Hukum Material, Dan Hukum Formal. Hukum menurut
“sifatnya” yaitu, Hukum yang Memaksa dan Hukum yang Mengatur. Hukum menurut
“wujudnya” yaitu, Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif. Hukum menurut
“isinya” yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
B. NEGARA
Negara
adalah alat yang di gunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dan masyarakat. Negara memiliki tugas utama yaitu :
1) mengatur ketertiban gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang saling bertentangan.
2) mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama yang di harapakan
oleh Negara.
1. Sifat-sifat
Negara
Sifat-sifat Negara ada 3 yaitu
: Sifat memaksa, Sifat monopoli, dan Sifat mencangkup semua.
2. Bentuk Negara
(Unitarisme)
a. Negara
Kesatuan.
Negara
kesatuan di bagi menjadi 2 yaitu : Negara kesatuan system Sentralisasi dan
Negara Kesatuan system
Desentralisasi.
b. Negara
Serikat
adalah Negara
yang terjadi akibat gabungan dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
Bentuk Kenegaraan ada 3 yaitu,
Negara Domino, Negara Uni dan Negara Protektorat
c. Unsur-Unsur
Negara
Syarat-syarat terbentuknya Negara adalah harus ada wilayahnya,
harus ada rakyatnya, harus ada pemerintahnya, harus ada tujuan dan memiliki
kedaulatan.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan sesejah teraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan
bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTAH
Pemerintah
adalah unsur terpenting dalam Negara. pemerintah dalam arti luas adalah alat perlengkapan
Negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas Negara dalam
arti luas. sedangkan dalam arti sempit adalah hanya menunjuk kepada alat
perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhu syarat-syarat tertentu yang di tetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk di bagi menjadi 2 yaitu :
-
penduduk warga Negara/warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Negara tersebut dan mengakui negaranya.
-
penduduk bukan warga Negara/orang asing adalah penduduk yang bukan warga
Negara.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1. mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2. mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan
2.
mengatur dan menyatukan
Sifat Negara
1.
sifat memaksa.
2.
sifat monopoli.
3. sifat mencakup semua.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal
:
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli.
2.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
·
Melarang
truk melintas dijalan kota jakarta
3. Perbaikan faktor manusia
Menindak tegas para pelanggar lalulintas termasuk:
·
Pengendara
yang melawan arus
·
Pengendara
yang menyerobot lampu merah dan rambu lalulintas lainnya
·
Membersikan
angutan umum dari pencopet, preman,
penodong
·
Polisi
juga harus tegas tidak pilih – pilih
Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes
(1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
dimana yang kuat akan bertahan hidup di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Saran:
Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar